Minggu, 13 November 2011

HUKUM PERIKATAN dan HUKUM PERDAGANGAN


HUKUM PERIKATAN dan HUKUM PERDAGANGAN
Nama          : Flawereda. Rahimahullah
Npm            : 30209719
Kelas           : 3DD04
Dosen          : Ibu Budi Utami, SE
Aspek Hukum dalam Bisnis
HUKUM PERIKATAN dan HUKUM PERDAGANGAN


HUKUM PERIKATAN dan HUKUM PERDAGANGAN

HUKUM PERIKATAN.

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan , dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan pihak lain berkewajiban memenuhinya.
Pasal 1233 KUHPdt. “ Tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, maupun karena undang-undang”
EMPAT (4) UNSUR PERIKATAN:
1) Hubungan Hukum, dari hubungan ini timbul hak dan kewajiban terhadap para pihak.
2) Kekayaan; maksudnya ukuran-ukuran yang dipakai bisa dinilai dengan uang maupun tidak, namun bila terjadi wanprestasi dan agar rasa keadilan tetap terjaga, akibat hukum berupa konsekwensi material.
3) Para pihak sebagai subjek hukum yaitu pihak kreditur ( berhak menuntut prestasi) dan pihak debitur (berkewajiban memenuhi prestasi)
4) Prestasi sebagai objek hukum.
SUMBER PERIKATAN:
Pasal 1352 KUHPdt menyatakan” Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang timbul dari undang-undang saja, atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang”
Pasal 1353 KUHPdt. menyatakan” Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, terbit dari perbuatan halal atau dari perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad)
Sumber perikatan berupa :
·         Terjadi karena undang-undang semata
Terlepas dari kemauan pihak-pihak yang bersangkutan.
Contoh :
1) Lampau waktu (verjaring) bisa mendapatkan sesuatu atau melepaskan sesuatu.
2) Kematian, hak dan kewajiban yang meninggal beralih kepada akhli waris
3) Kelahiran; timbul kewajiban orang tua memelihara anaknya, demikian sebaliknya setelah orang tua uzur anak wajib mengurusnya (alimentasi,) Pasal 1321 KUHPdt menyatakan “ Tiap-tiap anak wajib memberi nafkah kepada orang tuanya dan pada keluarga sedarahnya dalam garis keatas, apabila mereka dalam keadaan miskin”
·         Terjadi karena undang-undang sebagai akibat perbuatan orang (baik perbuatan halal maupun melawan hukum.)

Contoh:
1) Melakukan kesepakatan (perjanjian), secara tertulis maupun lisan
2) Mengurus kepentingan orang lain secara sukarela (zaakwarneming).Pasal 1354 KHHPdt menyatakan” Jika seseorang dengan sukarela, tanpa mendapat perintah untuk itu, mengurus urusan orang lain, maka ia berkewajiban untuk meneruskan menyelsaikan urusan tersebut hingga orang yang diwakili kepentingsannya dapat mengurus sendiri urusan itu.Pihak yang kepentingannya diwakili diwajibkan memenuhi perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh si wakil atas namanya, dan mengganti semua pengeluaran yang sudah dilakukan oleh siwakil tadi”.
3) Perbuatan melawan hukum. Seseorang melakukan sesuatu tanpa sengaja yang mengakibatkan kerugian pihak lain maka yang bersangkutan diwajibkan mengganti kerugian karena perbuatan tersebut, perikatan tersebut lahir diluar kemauan kedua orang tersebut (diatur pasal 1365 KUHPdt).
JENIS-JENIS PERIKATAN.
1. PENGELOMPOKAN PERIKATAN
  1. Perikatan dilihat dari prestasinya (untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu).
  2. Perikatan dilihat dari subjeknya (perikatan tanggung-menanggung, perikatan pokok dan tambahan).
  3. Perikatan dilihat dari daya kerjanya ( perikatan dengan ketetapan waktu,.dan perikatan bersyarat).
  4. Pembedaan perikatan berdasar undang-undang.terdiri dari:
1) perikatan untuk memberikan , berbuat dan tidak berbuat sesuatu
2) perikatan bersyarat
3) perikatan dg ketetapan waktu
4) perikatan manasuka (alternative)
5) perikatan tanggung-menanggung (hoofdelijk, solidair, renteng)
6) perikatan dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
7) perikatan dengan ancaman hukuman.
2. SECARA SKEMA, PENGELOMPOKAN PERIKATAN SBB:
-Memberikan sesuatu
-Berbuat sesuatu
-Tidak berbuat sesuatu
-Manasuka (alternative)
Berdasar prestasinya
-Fakultatif
-Generik & spesifik
-Dpt dibagi & tdk dpt dibagi
Sepintas lalu & Kontinue.


HUKUM PERDAGANGAN
Pengertian Hukum perdagangan

Hukum Dagang adalah merupakan bagian kecil dari seluruh Ilmu Hukum yang ada dan Hukum Dagang sebenarnya juga merupakan bagian dari Hukum Perdata, maka sebelum mempelajari Hukum Dagang sebaiknyalah diketahui lebih dahulu apa itu yang dimaksud dengan Hukum, dan pengertian-pengertian mengenai hukum dipelajari di dalam Ilmu Hukum, misalnya di dalam Pengantar Ilmu Hukum.

Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
  1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
  2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
  3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
  4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
  5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
  6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
  1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
  2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
  3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
  1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
    1. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
    2. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
  2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
    1. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
    2. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
    3. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
  3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
    1. Perdagangan dalam negeri.
    2. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
-        Perdagangan Ekspor
-        Perdagangan Impor
1.    Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha perniagaan itu meliputi :
  1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
    1. Gedung/ kantor perusahaan.
    2. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
    3. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
    4. Penagihan-penagihan
    5. Hutang-hutang
  2. Para pelanggan
  3. Rahasia-rahasia perusahaan.

Sumber : www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar